SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI
RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :
—————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi
yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
- Nama :
—————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi
yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri
untuk menjual kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK
KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk
membeli dariPIHAK PERTAMA berupa : ———————
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (
——— nomer sertifikat tanah——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi
tanah——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi——— ),
seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf---)] meter persegi, berikut bangunan
rumah yang berdiri di atasnya seluas [( ---) (---luas bangunan dalam huruf---)]
meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas)
pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan
disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
- Harga tanah per
meter persegi [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf------ )] sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uangdalam huruf------ )].
- Harga bangunan
rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------
)].
- Harga
keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00)
(------
jumlah uang dalam huruf------ )].
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK
PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )]
secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( ---
jumlah dalam huruf---)] ( — hari / minggu /
bulan— ) setelah ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
- PIHAK KEDUA akan memberikan
uang tanda jadi sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf------ )] kepada PIHAK PERTAMA dimana
penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat
Perjanjian ini.
- Sisa pembayaran
sebanyak [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )]
akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2
perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
- PIHAK PERTAMA menjamin
sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah
benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan
tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari
sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada
orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau
telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh
dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
- N a m a : (
———————————– )
P e k e r j a a n : ( ———————————– )
Alamat lengkap : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan : ( ———————————– ) PIHAK PERTAMA
- N a m a : (
———————————– )
P e k e r j a a n : ( ———————————– )
Alamat lengkap : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan : ( ———————————– ) PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah
berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta
kunci-kuncinya kepada PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf---)] (
— hari / minggu / bulan— ) setelah PIHAK
KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka
tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK
KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses
pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut
dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan
keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan
serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan
serta perpindahan hak dariPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- Segala macam
ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan
bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan
sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
- Sebelum hingga
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan
pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih
tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas
sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal
dunianya PIHAK
PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan
demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK
PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini
dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang
perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini
akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua
belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di ( —— Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri—— ).
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2
(dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama,
ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan
atau tekanan dari pihak manapun.
(—Tempat, tanggal, bulan, dan tahun—)
PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ]
PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ]
SAKSI-SAKSI:
[ ------------------------- ]
[ ------------------------- ]
Comments
Post a Comment