Pada
tanggal 20 Oktober 1999, MPR berhasil memilih Presiden Republik Indonesia yang
ke-4 yaitu KH. Abdurrahman Wahid dengan wakilnya Megawati Soekarnoputri. Pada
masa pemerintahan Gus Dur, ada beberapa persoalan yang dihadapi yang merupakan warisan dari pemerintahan Orde
Baru yaitu :
1) Masalah praktik KKN yang belum terselesaikan
2) Pemulihan ekonomi
3) Masalah BPPN
4) Kinerja BUMN
5) Pengendalian Inflasi
6) Mempertahankan kurs rupiah
7) Masalah jejaring pengamanan sosial ( JPS)
Masalah disintegrasi dan konflik
antarumat beragama
9) Penegakan hukum dan penegakan Hak asasi manusia (HAM)
Pembaharuan
yang dilakukan pada masa Pemerintahan Gus Dur adalah :
1)
Membentuk Kabinet Kerja
Untuk mendukung tugas dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari, Gus Dur
membentuk kabinet kerja yang diberi nama Kabinet Persatuan Nasional yang
anggotanya diambil dari perwakilan masing-masing partai politik yang dilantik
pada tanggal b28 Oktober 1999. Di dalam Kabinet Persatuan Nasional terdapat dua
departemen yang dihapuskan, yaitu Departemen Sosial dan Departemen Penerangan.
2)
Bidang Ekonomi
Untuk mengatasi krisis moneter dan memperbaiki ekonomi Indonesia, dibentuk
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang bertugas untuk memecahkan perbaikan ekonomi
Indonesia yang belum pulih dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Dewan
Ekonomi nasional diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim, wakilnya Subiyakto
Tjakrawerdaya dan sekretarisnya Dr. Sri Mulyani Indraswari.
3)
Bidang Budaya dan Sosial
Untuk mengatasi masalah disintegrasi dan konflik antarumat beragama, Gus Dur
memberikan kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Hak itu
dibuktikan dengan adanya beberapa keputusan presiden yang dikeluarkan, yaitu :
a)
Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 mengenai Pemulihan Hak Sipil Penganut Agama Konghucu. Etnis Cina
yang selama Orde Baru dibatasi, maka dengan adanya Keppres No. 6 dapat memiliki
kebebasan dalam menganut agama maupun menggelar budayanya secara terbuka seperti
misalnya pertunjukan Barongsai.
b)
Menetapkan Tahun Baru Cina (IMLEK) sebagai hari besar agama, sehingga menjadi hari libur nasional.
Disamping pembaharuan-pembaharuan di atas, Gus Dur juga mengeluarkan berbagai
kebijakan yang dinilai Kontroversial dengan MPR dan DPR, yang dianggap berjalan
sendiri, tanpa mau menaati aturan ketatanegaraan, melainkan diselesaikan
sendiri berdasarkan pendapat kerabat dekatnya, bukan menurut aturan konstitusi
negara. Kebijakan-kebijakan yang menimbulkan kontroversial dari berbagai
kalangan yaitu :
1) Pencopotan Kapolri Jenderal Polisi Roesmanhadi yang dianggap
Orde Baru.
2) Pencopotan Kapuspen Hankam Mayjen TNI Sudradjat, yang dilatarbelakangi oleh
adanya pernyataan bahwa Presiden bukan merupakan Panglima Tinggi.
3) Pencopotan Wiranto sebagai Menkopolkam, yang dilatarbelakangi oleh hubungan
yang tidak harmonis dengan Gus Dur.
4) Mengeluarkan pengumuman tentang menteri Kabinet Pembangunan Nasional yang
terlibat KKN sehingga mempengaruhi kinerja kabinet menjadi merosot.
5) Gus Dur menyetujui nama Irian Jaya berubah menjadi Papua dan mengizinkan
pengibaran bendera Bintang Kejora.
Puncak jatuhnya Gus dur dari kursi kepresidenan ditandai oleh
adanya Skandal Brunei Gate dan Bulog Gate yang menyebabkan ia terlibat dalam
kasus korupsi, maka pada tanggal 1 Februari 2006 DPR-RI mengeluarkan memorandum
yang pertama sedangkan memorandum yang kedua dikeluarkan pada tanggal 30 Aril
2001. Gus Dur menanggapi memorandum tersebut dengan mengeluarkan maklumat atau
yang biasa disebut Dekrit Presiden yang berisi antara lain :
1)
Membekukan MPR / DPR-RI
2) Mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dan mengambil tindakan serta
menyusun badan yang diperlukan untuk pemilu dalam waktu satu tahun.
3)
Membubarkan Partai Golkar karena dianggap warisan orde baru
Dalam kenyataan, Dekrit tersebut tidk dapat dilaksanakan karena dianggap
bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuaran hokum, maka MPR
segera mengadakan Sidang Istimewa pada tanggal 23 Juli 2001 dan Megawati
Soekarnoputri terpilih sebagai Presiden RI menggantikan Gus Dur berdasarkan Tap
MPR No. 3 tahun 2001 dengan wakilnya Hamzah Haz.
Comments
Post a Comment